Popular
- Mimpi Bertemu Ular, Jodoh Sudah Dekat?
- Dukun Generasi Kelima Pengikut Nyi Roro Kidul
- Ajian Pemanggil Roh
- Pertolongan Pertama Pada Kesurupan Jin
- Antara Ilmu Hitam dan Ilmu Putih
- 12 Tahun Aku ‘Disiksa’ Jin Calon Mertua
- Jimat “Pelet” Penyambung Putus Cinta
- Mengunci Lapangan Bola dengan Pagar Ghaib
- Terapi Ruqyah dan Kedokteran Modern
- PENGOBATAN ala RASULULLAH SAW
- Saya Gagal Dakwah dengan Cara Perdukunan
- Rambu-rambu Ikhtiar dalam Islam
- Wiridan Dua Juta Kali?
- SEJARAH PERDUKUNAN DARI MASA KE MASA
- Uang Sering Hilang Dicuri Tuyul
| Ibu Hamil Melayat, Anaknya Sawan Bangkai ? |
|
|
|
| Written by Ghoib Ruqyah Syar'iyyah | |
| Tuesday, 19 January 2010 | |
|
Ibu Hamil Melayat, Anaknya Sawan Bangkai ? yat tidak sembarang orang diperbolehkan. Meski yang meninggal masih saudara atau tetangga sendiri. Ibu hamil dilarang melayat, dengan alasan yang dibuat-buat. Kalau pantangan itu dilanggar maka siap-siaplah untuk melahirkan anak yang kurus kering.Konon, si janin kena sawan bangkai alias sawan mayat. Pucat. Seperti bunga yang layu. Mitos yang satu ini masih menyertai keseharian warga. Seperti dituturkan ibu Suti yang tinggal di Jakarta Utara. Ketika tetangga seberang jalan rumahnya meninggal, tetangga kiri kanan sudah melarang untuk melayat. "Bu, jangan melayat. Ibu lagi hamil. Nanti kena sawan bangkai" kata mereka. Ibu Suti pun mengurungkan niatnya. la tidak mau dihantui ketakutan. Hingga apa yang disebarkan dalam mitos itu menjadi nyata. Lain pula dengan kisah Ningrum. Ketika ada temannya yang lagi hamil meminta saran, apa yang harus dilakukannya. la ingin melayat, tapi teman-temannya melarang. Alasannya sama. Sawan bangkai. Nanti anaknya akan terlahir kurus kering. Ningrum mengatakan kepada temannya, bahwa itu hanyalah mitos. Dalam Islam tidak ada keyakinan seperti itu. "Kalau kamu ragu-ragu, jangan melayat. Tapi kalau kamu yakin tidak akan terjadi apa-apa, pada janinmu, melayatlah. Lawan mitos itu." Temannya pun melayat. Setelah lahir, anaknya tidak mengalami masalah apa-apa. dia lahir normal seperti bayi-bayi lainnya. Boleh saja ibu yang hamil tidak melayat, karena melayat itu hukumnya hanya sunah. Tidak mencapai derajat wajib yang berdosa bila ditinggalkan. Disunahkan berta'ziyah hingga tiga hari berdasarkan pada hadits riwayat Ibnu Majah. "Tak seorang pun mukmin yang ta'ziyah kepada saudaranya yang tertimpa musibah kecuali Allah akan memberinya pakaian kemuliaan di hari kiamat." Meski demikian, bila seorang ibu hamil sampai ketakutan sedemikian rupa dan khawatir bila melayat akan menyebabkan anaknya kena sawan bangkai, sebaiknya ia putuskan untuk tidak melayat. Karena beban psikologis tersebut akan mempengaruhi pada perkembangan janin. Tapi kembali pada alasan semula. Ketidakhadiran itu bukan karena mengikuti mitos, tapi untuk menghindari madharat yang lebih besar. Waspadalah! Waspadalah, jangan kotori akidah dengan debu-debu katanya. Ghoib Ruqyah Syar’iyyah |
|
| Last Updated ( Tuesday, 19 January 2010 ) |
| < Prev | Next > |
|---|


















