Popular
- Mimpi Bertemu Ular, Jodoh Sudah Dekat?
- Dukun Generasi Kelima Pengikut Nyi Roro Kidul
- Ajian Pemanggil Roh
- Pertolongan Pertama Pada Kesurupan Jin
- Antara Ilmu Hitam dan Ilmu Putih
- Jimat “Pelet” Penyambung Putus Cinta
- PENGOBATAN ala RASULULLAH SAW
- 12 Tahun Aku ‘Disiksa’ Jin Calon Mertua
- Uang Sering Hilang Dicuri Tuyul
- Kupu-Kupu Masuk Rumah, Benarkah akan datang Tamu?
- Mengunci Lapangan Bola dengan Pagar Ghaib
- Terapi Ruqyah dan Kedokteran Modern
- SEJARAH PERDUKUNAN DARI MASA KE MASA
- Wiridan Dua Juta Kali?
- Rambu-rambu Ikhtiar dalam Islam
| Menikahkan Orang Lain, Halangi Jodoh Anak-Anak? |
|
|
|
| Written by Ghoib Ruqyah Syar'iyyah | ||||||||
| Wednesday, 23 February 2011 | ||||||||
|
Menikahkan Orang Lain, Halangi Jodoh Anak-Anak? Katanya, bila seseorang belum pernah menikahkan anak-anaknya, maka dia tidak boleh menggelar hajatan pernikahan orang lain di rumahnya. Pantangan ini tidak boleh dilanggar, bila tidak ingin terkena bala’. Anak-anaknya akan jauh dari jodohnya, alias menjadi perawan atau perjaka tua. Mitos ini masih berkembang di sebagiaan masyarakat perkotaan. Khususnya yang berasal dari suku Jawa. Meski ketika ditanya darimana asal-usulnya dan bagaimana ceritanya bermula, mereka hanya menggelengkan kepala. “Pokoknya begitulah yang kami dengar dari nenek moyang kami,” kalimat seperti inilah yang muncul dari bibir mereka.
Bagi mereka yang mampu, mungkin tidak masalah menyewa gedung. Tapi bagi orang yang berkantong cekak, tentu masih banyak kebutuhan lain yang lebih mendesak daripada sekedar menyewa gedung. Tapi untuk menantang mitos yang sudah mengakar dan menyelenggarakan hajatan walimah – dilaksanakan di tempat mempelai wanita – seperti biasa, tidak banyak orang yang berani melakukannya. Akhirnya diambilah jalan tengah. Mempelai wanita tetap menyelenggarakan akad nikah di rumah. Tapi tidak diperkenankan berhias layanknya seorang pengantin yang nikah dengan adat Jawa. Ia hanya berpakaian seperti wanita lainnya yang tidak sedang menikah. Selain itu, orangtua mempelai wanita juga tidak diperkenankan menerima amplop atau bingkisan dari para tamu undangan. Kalau ada yang member, maka bingkisan atau amplop itu harus dikembalikan. Kasihan, sungguh kasihan orang-orang yang termakan dengan mitos katanya ini. Mereka membuat tipuan sedemikian rupa, hanya karena takut pada mitos yang tidak jelas unjung pangkalnya. Padahal, dalam kaca mata Islam, pernikahan adalah sesuatu yang sacral. Pernikahan adalah momen yang layak untuk dirayakan. Rasulullah SAW mengatakan, “Selenggarakan walimah, walau hanya dengan memotong seekor kambing.” Dalam Islam, tidak disyaratkan bahwa seseorang harus terlebih dahulu menikahkan anak-anaknya sebelum dia menikahkan anak orang lain di rumahnya. Itu juga bukan syarat sah nikah. Masalah menikahkan anak orang lain di rumahnya dan masalah nak-anaknya yang belum menikah adalah dua hal berbeda yang harus disikapi dengan cara berbeda pula. Karena itu jangan termakan oleh mitos-mitos yang tidak berdasar. Karena semua itu hanya akan mengotori aqidah kita dan bikin susah sendiri.
Ghoib Ruqyah Syar’iyyah
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
||||||||
| Last Updated ( Wednesday, 02 March 2011 ) | ||||||||
| < Prev | Next > |
|---|



















