Menu Content/Inhalt
Custom Search
Blok Artikel arrow Blok Artikel arrow Menikahkan Orang Lain, Halangi Jodoh Anak-Anak?
125x125 Banner Square JagoanStore

Polling

Apakah Anda Mengalami Gangguan ini ?
 
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday70
mod_vvisit_counterYesterday498
mod_vvisit_counterThis week4334
mod_vvisit_counterThis month11005
mod_vvisit_counterAll days291350
Members: 5467
News: 263
Web Links: 0
We have 14 guests online

Konseling

Pertanyaan
Jawaban

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Syndicate

Menikahkan Orang Lain, Halangi Jodoh Anak-Anak? PDF Print E-mail
User Rating: / 1
PoorBest 
Written by Ghoib Ruqyah Syar'iyyah   
Wednesday, 23 February 2011

Menikahkan Orang Lain, Halangi Jodoh Anak-Anak?

Katanya, bila seseorang belum pernah menikahkan anak-anaknya, maka dia tidak boleh menggelar hajatan pernikahan orang lain di rumahnya. Pantangan ini tidak boleh dilanggar, bila tidak ingin terkena bala’. Anak-anaknya akan jauh dari jodohnya, alias menjadi perawan atau perjaka tua.

Mitos ini masih berkembang di sebagiaan masyarakat perkotaan. Khususnya yang berasal dari suku Jawa. Meski ketika ditanya darimana asal-usulnya dan bagaimana ceritanya bermula, mereka hanya menggelengkan kepala. “Pokoknya begitulah yang kami dengar dari nenek moyang kami,” kalimat seperti inilah yang muncul dari bibir mereka.

Sample ImageMenurut Ibu Heni yang tinggal di Bekasi, ada seorang temannya yang menjadi korban mitos ini. Sebut saja namanya Ibu Ria yang kebetulan ketempatan adik dan orangtuanya. Ibu Ria yang belum pernah menikahkan anak-anaknya ketar-ketir bila harus menggelar hajatan di rumahnya. Suara tetangga kiri kanan juga sudah rebut mengingatkan Ibu Ria agar tidak gegabah. Akhirnya diambilah jalan pintas. Ibu Ria menyelenggarakan hajatan pernikahan adiknya di gedung.

Bagi mereka yang mampu, mungkin tidak masalah menyewa gedung. Tapi bagi orang yang berkantong cekak, tentu masih banyak kebutuhan lain yang lebih mendesak daripada sekedar menyewa gedung.

Tapi untuk menantang mitos yang sudah mengakar dan menyelenggarakan hajatan walimah – dilaksanakan di tempat mempelai wanita – seperti biasa, tidak banyak orang yang berani melakukannya. Akhirnya diambilah jalan tengah. Mempelai wanita tetap menyelenggarakan akad nikah di rumah. Tapi tidak diperkenankan berhias layanknya seorang pengantin yang nikah dengan adat Jawa. Ia hanya berpakaian seperti wanita lainnya yang tidak sedang menikah.

Selain itu, orangtua mempelai wanita juga tidak diperkenankan menerima amplop atau bingkisan dari para tamu undangan. Kalau ada yang member, maka bingkisan atau amplop itu harus dikembalikan.

Kasihan, sungguh kasihan orang-orang yang termakan dengan mitos katanya ini. Mereka membuat tipuan sedemikian rupa, hanya karena takut pada mitos yang tidak jelas unjung pangkalnya.

Padahal, dalam kaca mata Islam, pernikahan adalah sesuatu yang sacral. Pernikahan adalah momen yang layak untuk dirayakan. Rasulullah SAW mengatakan, “Selenggarakan walimah, walau hanya dengan memotong seekor kambing.”

Dalam Islam, tidak disyaratkan bahwa seseorang harus terlebih dahulu menikahkan anak-anaknya sebelum dia menikahkan anak orang lain di rumahnya. Itu juga bukan syarat sah nikah. Masalah menikahkan anak orang lain di rumahnya dan masalah nak-anaknya yang belum menikah adalah dua hal berbeda yang harus disikapi dengan cara berbeda pula.

Karena itu jangan termakan oleh mitos-mitos yang tidak berdasar. Karena semua itu hanya akan mengotori aqidah kita dan bikin susah sendiri.

 

Ghoib Ruqyah Syar’iyyah

Comments
Add New Search RSS
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated ( Wednesday, 02 March 2011 )
 
< Prev   Next >