Popular
- Mimpi Bertemu Ular, Jodoh Sudah Dekat?
- Dukun Generasi Kelima Pengikut Nyi Roro Kidul
- Ajian Pemanggil Roh
- Pertolongan Pertama Pada Kesurupan Jin
- Antara Ilmu Hitam dan Ilmu Putih
- 12 Tahun Aku ‘Disiksa’ Jin Calon Mertua
- Jimat “Pelet” Penyambung Putus Cinta
- Mengunci Lapangan Bola dengan Pagar Ghaib
- Terapi Ruqyah dan Kedokteran Modern
- PENGOBATAN ala RASULULLAH SAW
- Saya Gagal Dakwah dengan Cara Perdukunan
- Rambu-rambu Ikhtiar dalam Islam
- Wiridan Dua Juta Kali?
- SEJARAH PERDUKUNAN DARI MASA KE MASA
- Uang Sering Hilang Dicuri Tuyul
| Pencuri Terhormat |
|
|
|
| Written by Budi Ashari Lc | ||||||||
| Thursday, 16 July 2009 | ||||||||
|
Pencuri Terhormat
Pencuri terhormat. Jika hanya seperti itu rangkaian katanya, rasanya semua orang tidak bisa menerima. Mustahil seorang pencuri terhormat. Atau orang terhormat masih mau mencuri. Tetapi praktik di opini dan fakta tidak selalu sejalan dengan perasaan. Nyatanya, negeri ini menjadi bukti. Negeri ini termasuk sarang yang sangat gemahripah buat maling.Pencurinya memang bukan hanya orang terhormat. Masyarakat biasa juga melakukannya. Tetapi ternyata ada juga orang-orang terhormat yang masih suka uang para pengemis, gembel dan kere. Tetapi seringkali perlakuan kepada kedua pencuri itu berbeda, tentu karena masalah kasta. Walau kasta tidak dikenal di Indonesia. Termasuk di antara beda perlakuan itu dari benteng terakhir keadilan, yaitu putusan hukum belah bambu. Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi. Suatu saat sebagian muslim Quraisy menimbang, menimbang dan menimbang tentang hukuman bagi seorang pencuri wanita yang mengambil perhiasan pada tahun penaklukan Mekah. Masalahnya adalah bahwa wanita tersebut merupakan golongan terpandang dari suku Bani Makhzum. Mereka mencoba untuk membuat nego hukum dengan Nabi. Berikut selengkapnya dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiallahu anha berkata : “Bahwa Quraisy merasa gelisah dengan kasus wanita al-Makhzumiyyah yang mencuri. Mereka bertanya : “Siapa yang berani menghadap Rasulullah SAW untuk masalah ini ?” Mereka akhirnya berkata : “Tidak lain kecuali Usamah bin Zaid orang yang dicintai Rasulullah SAW. Maka mereka pun berbicara dengan Usamah. (Setelah Usamah menyampaikan hal tersebut kepada Rasulullah), beliau berkata :”Apakah kamu akan menjadi perantara untuk (meringankan) hukuman Allah ?” Kemudian beliau berdiri dan berceramah, “Sesungguhnya telah hancur orang-orang sebelum kalian (dikarenakan) jika ada orang terhormat dari mereka mencuri, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum. Demi Allah SWT, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan potong tangannya.” Mari kita bercermin pada kisah dan pesan berharga di atas. Perbedaan sudut pandang terlihat disini. Jika kalangan biasa mencuri atau melakukan tindak kejahatan, yang dibahas adalah bahaya kejahatan tersebut dan cara penanggulangan hukum terhadap masalah itu. Tetapi jika pencurinya dari kalangan terhormat, yang dibahas bukan kejahatannya, tetapi bagaimana cara mengotak-atik hukum. Kalau bisa lolos, mengapa tidak. Kalangan terhormat itu memang pintar. Prediksi mereka matang. Kalau mereka langsung yang datang ke Rasulullah SAW, sudah bisa dipastikan ditolak. Maka, mereka mencoba mendekati penegak hukum dari sisi yang sangat sensitif. Perasaan terhadap keluarga. Usamah adalah putra dari putra angkat Nabi Zaid bin Haritsah yang sangat dicintai dan dekat dengan Nabi. Mungkin ada peluang Nabi bisa luluh. Prediksi mereka semua berantakan. Karena berhadapan dengan teladan utama bagi para pengawal hukum. Sebenarnya secara teori kita semua mafhum. Bahwa seluruh orang berdiri sama tinggi dengan timbangan yang seimbang dihadapan hukum. Tetapi perlu penegasan secara verbal dari penegak hukum di depan khalayak, “Apakah kamu akan menjadi perantara untuk meringankan hukuman ?” Lengkap dengan jaminannya, yaitu keluarga paling dekatnya. Nabi siap memotong tangan putrinya sendiri jika ia terbukti bersalah mencuri. Jaminan untuk tidak adanya penyelewengan hukum oleh para penegaknya. Kalau perlu menyediakan kain kafan untuk para pelaku kejahatan yang harus dihukum mati dan untuk dirinya jika melakukan hal yang sama. Rasul SAW kemudian menginformasikan kepada kita tentang umat sebelum kita. Mereka hancur karena perlakukan hukum yang tidak adil terhadap pencuri. Pencuri terhormat dibiarkan lolos, hanya kepada pencuri kelas teri saja hukum terlihat gagah. Kehancuran. Kehancuran sosial dengan berbagai uraiannya. Kehancuran tatanan dengan berbagai penjelasannya. Dan kehancuran yang benar-benar kehancuran. Dan peristiwa ini terjadi pada sekelompok muslim di zaman Nabi. Artinya, bukan hanya Negara, Lembaga atau Institusi apapun bahkan berlabel Islam sekalipun akan segera hancur. Jika pencuri terhormat dibiarkan, diloloskan atau minimalnya diringankan. Dan hukuman hanya layak untuk kalangan biasa.
Budi Ashari Lc
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
||||||||
| Last Updated ( Sunday, 18 October 2009 ) | ||||||||
| < Prev | Next > |
|---|



















