Popular
- Mimpi Bertemu Ular, Jodoh Sudah Dekat?
- Dukun Generasi Kelima Pengikut Nyi Roro Kidul
- Ajian Pemanggil Roh
- Pertolongan Pertama Pada Kesurupan Jin
- Antara Ilmu Hitam dan Ilmu Putih
- 12 Tahun Aku ‘Disiksa’ Jin Calon Mertua
- Jimat “Pelet” Penyambung Putus Cinta
- Mengunci Lapangan Bola dengan Pagar Ghaib
- Terapi Ruqyah dan Kedokteran Modern
- PENGOBATAN ala RASULULLAH SAW
- Saya Gagal Dakwah dengan Cara Perdukunan
- Rambu-rambu Ikhtiar dalam Islam
- Wiridan Dua Juta Kali?
- SEJARAH PERDUKUNAN DARI MASA KE MASA
- Uang Sering Hilang Dicuri Tuyul
| Si Miskin di Selasar Ramadhan |
|
|
|
| Written by Budi Ashari Lc | ||||||||
| Tuesday, 18 August 2009 | ||||||||
|
Bulan ini membekali kita untuk 11 bulan berikut agar kita mengubah cara pandang terhadap mereka. Agar kita mengangkat mereka dari kesulitan dan kemiskinan. Bukan justru semakin membuat sulit, miskin atau dijadikan bahan jualan politik belaka. Ramadhan menyediakan berbagai pintu untuk si miskin mendapatkan jatahnya lebih banyak. Bagi mereka yang sudah tidak sanggup menjalankan puasa, maka ayatnya mengatakan, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (Qs. al-Baqarah: 184). Hukuman bagi suami istri yang bercampur di siang hari Ramadhan ada tiga urutan: Membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 miskin. Pada tema zakat fitrah, semangat berbagi dengan orang miskin sangat terasa. Inilah satu-satunya zakat yang tidak memiliki nishab (jumlah minimal harta yang wajib dizakati). Kalau zakat mal, tidak dikeluarkan sampai mencapai angka tertentu, tetapi pada zakat fitrah si miskin segera mendapatkan jatahnya tanpa menunggu harta menjadi banyak. Siapa saja yang mempunyai kelebihan untuk dia dan keluarganya untuk hari esok, dia mesti mengeluarkan zakat fitrah. Untuk mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) zakat fitrah juga berbeda dengan mustahik zakat mal. Zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir miskin tanpa enam mustahik lainnya seperti dalam harta mal. Bahkan Imam Malik, Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qoyyim termasuk yang menyatakan dengan tegas bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada selain fakir miskin. Tidak ada yang berhak selain mereka. Tidak amil zakat ataupun yang lainnya. Ketika zakat harus dipindahkan ke tempat lain yang memerlukan biaya operasional, maka biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada harta zakat, tetapi dibebankan kepada orang yang mengeluarkan zakat. Tujuannya adalah agar tidak berkurang jatah si miskin. (Lihat asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 1/508-509) Allah SWT telah menempatkan si miskin sangat jauh dalam kehidupan si kaya di bulan mulia ini. Inilah pembelajaran mahal buat si kaya. Maka perlu dikoreksi, aktifitas Ramadhan yang tidak sejalan dengan semangat memahami perasaan orang miskin. Acara buka puasa bersama yang sangat berlebihan umpamanya. Atau kemewahan lainnya yang memudarkan perhatian dan semangat berbagi dengan si miskin. Termasuk kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang hampir dipastikan mesti terjadi di awal Bulan Ramadhan, adalah kebijakan yang tidak pernah sejalan dengan semangat Ramadhan. Karena si miskin yang telah dibuat Allah senang di bulan ini, kembali dibuat sedih oleh kebijakan itu. BudiAshari Lc
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
||||||||
| Last Updated ( Wednesday, 02 September 2009 ) | ||||||||
| < Prev | Next > |
|---|

















